ETIKA KOMUNIKASI MASSA
From Abu Nurjihad
Sobur (2001) menyebutkan etika pers (etika komunikasi massa) adalah filsafat moral yang berkenaan dengan kewajiban-kewajiban pers dan tentang penilaian pers yang baik dan pers yang buruk atau pers yang benar dan pers yang salah. Dengan kata lain, etika pers adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yan mengatur tingkah laku pers atau apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.
Komisi kebebasan pers menyatakan lima syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.
Syarat pertama, media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, konprehensif dan cerdas”.media dituntut untuk selalu akurat dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta dan pendapat harus dikemukakan murni sebagai pendapat.
Syarat kedua, media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Artinya, media harus berfungsi sebagai penyebar gagasan, yakni menyodorkan masalah kepada khalayakk untuk dibahas bersama.
Syarat ketiga, media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat, termasuk aspirasi, kelemahan, dan prasangka mereka.
Syarat keempat, media harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
Syarat kelima, media harus membuka “akses penuh ke berbagai sumber informasi”.
Beberapa poin yang berkenaan dengan etika seperti yang dikemukakan Shoemaker dan Reese, dalam Nurudin (2003) adalah sebagai berikut.
A. Tanggung Jawab
Jurnalis atau orang yang terlibat dalam komu ikasi massa harus mempunyai tanggung jawab dalam memberitakan sesuatu, apa yang diberitakan oleh media massa harus bisa dipertangungjawabkan. Jadi jurnalis tidak hanya sekadar menyampaikan informasi tanpa bertanggung jawab akan dampak yang ditimbulkannya. Tanggung jawab ini bisa kepada Tuhan, masyarakat, profesi atau dirinya masing-masing.
B. Kebebasan Pers
Kebebasan pers sangatlah penting. Hanya dengan kebebasanlah berbagai informasi bisa disampaikan kepada masyarakat. Media massa yang tidak punya kebebasan dalam menyiarkan beritanya, ibarat sudah kehilangan sifat dasarnya. Tetapi kebebaasan pers akan lebih bermakna jika disertai tanggung jawab. Denngan kata lain, pers tidak bisa bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan, yang lebih dikenal dengan istilah kebebasan yang bertanggung jawab.
C. Masalah Etis
Masalah etis artinya jurnalis harus bebas dari kepentingan. Ia mengabdi pada kepentingan umum. Meskipun mengabdi pada kepentingan umum, pers tidak akan bisa lepas darri kepentingan. Yang bisa dilakukan adalah menekan kepentingan tersebut, sebab tidak ada ukuran pasti seberapa jauh kepentingan itu tidak boleh terlibat dalam pers. Untuk lebih jelasnya ada beberapa ukuran normatif yang bisa dijadikan pegangan: pertama, hadiah, perlakuan istimewa, biaya perjalanan dapat mempengaruhi kerja jurnalis. Oleh karrena itu, seorang jurnalis harus berani menolaknya. Tanpa kemampuan tersebut kerja jurnalis akan direndahkan.
Kedua, keterlibatan dalam politik, melayani organisasi masyarakat tertentu,menjadikan profesi wartawan sebagai pekerjaan sambilan perlu dihindari.
Ketiga, tidak menyiarkan sumber berita individu jika tidak mempunyai nilai berita.
Keempat, wartawan akan mencari berita yang benar-benar menyiarkan kepentingan publik.
Kelima, wartawan melaksanakan kode etik kewartawanan untuk melindungi rahasia sumber berita.
Keenam, plagiatisme harus dihindari karena merupakan aib bagi dunia kewartawanan
.
D. Ketetapan dan Objektivitas
Pertama, kebenaran adalah tujuan utama.
Kedua, objektivitas dalam pelaporan berita bertujuan untuk membuktikan profesionalisme wartawan dalam melayani publik.
Ketiga, tiada maaf bagi awartawan yang melakukan ketidakakuratan, kesembronoan, dalam penulisan dan peliputan beritanya.
Keempat, headline (berita utama) yang dimunculkan harus benar-benar sesuai dengan isi yang diberitakan.
Kelima, bagi penyiar radio siaran atau reporter televisi harus bisa membedakan dan menekankan dalam ucapannya, mana laporan berita dan mana opini dirinya.
Keenam, editorial (tajuk rencana) yang partisan dianggap melanggar profesionalisme atau semangat kewartawanan.
Ketujuh, artikel khusus atau semua bentuk penyajian yang isinya berupa pembelaan atau kesimpulan sendiri penulisnya, harus menyebutkan nama dan identitas dirinya.
E. Tindakan Adil Untuk Semua Orang
Pertama, media berita harus melawan campur tangan individu dalam medianya.
Kedua, media tidak boleh menjadi “kaki tangan” pihak tertentu yang akan mempengaruhi proses pemberitaannya, misalnya dalam peliputan tentang kejahatan.
Ketiga, media mempunyai kewajiban dalam membuat koreksi lengkap dan tepat jika terjadi ketidaksengajaan kesalahan yang dibuat.
Keempat, wartawan bertanggung jawab atas laporan beritanya kepada publik dan publik pun dapat menyampaikan beritanya kepada media.
Kelima, media tidak peerlu melakukan tuduhan yang bertubi-tubi kepada seseorang atas kesalahan tanpa memberi kesempatan terhadap sang tertuduh itu untuk melakukan pembelaan dan tanggapan.
Sementara itu, Amir (1999) menyebutkan beberapa pokok etika dalam komunikasi massa: pertama, kejujuran. Kedua, akurasi, yaitu ketepatan data atau informasi yang disisarkan kepada khalayak. Ketiga, bebas dan bertanggung jawab. Keempat, kritik konstruktif, yaitu kemampuan mengkritik atau mengoreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Nurudin (2003) menyebutkan ada beberapa catatan tentang pelaksanaan etika komunikasi massa sebagai berikut: pertama, pelaksanaan etika komunikasi massa masih membutuhkan perjuangan yang berat dan terus-menerus.
Kedua, pelaksanaan etika bisa terhambat karena masing-masing pihak (pers, pemerintah dan masyarakat) membuat ukuran sendiri-sendiri.
Ketiga, pelaksanaan etika komunikasi massa sulit diwujudkan karena tanggung jawab nya terletak pada diri sendiri dan sanksi masyarakat.
Keempat, semakin tinggi pendidikan masyarakat, semakin sadar mereka akan pentingnya etika komunikasi massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar