RUU Intelejen: Konspirasi Anti-Islam
Oleh Arum Ningsih
Pendorong yang menyebabkan akar fundamentalisme selain ketakutan dan kecemasan akan perubahan tradisi agama adalah perasaan terhina dan putus asa di benak umat Islam secara keseluruhan. Di Barat Nabi Muhammad ditampilkan sebagai panglima perang yang mendesakkan Islam kepada dunia yang enggan menerimanya dengan kekuatan militer (Amstrong, 2003: 216). Nabi Muhammd dan agamanya dicitrakan sebagai agama fatalis yang secara kronis menentang kemajuan (amstrong, 2003: 463). Barat menjadikan sasaran baru untuk memperoleh keuntungan pascaperang dingin, yang ditujukan untuk menjamin aliran dana dengan menanamkan ketakutan akan wacana Islam di hati orang-orang Barat (Azhar dkk, 2002: 77). Wajah seram sebagai manusia yang tidak berperasaan dan tidak berperadaban tinggi, menyebabkan umat Islam diperlakukan sebagai umat pesakitan (Sutianto, 2005: 306).
Gerakan fundamentalisme yang esensinya mengembalikan ajaran Islam pada ajaran dasarnya (baca: Al-Quran dan hadits), kini dispesialisasikan sebagai gerakan radikalisme. Gerakan radikalise inilah yang diamalkan oleh teroris.
Radikalisme tampaknya masih menjadi sumbu erupsi tindakan perlawanan teroris. Radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, tetapi terus berupaya mengganti suatau tatanan dengan bentuk tatanan lain. Ciri ini menunjukkan bahwa di dalam radikalisme terkandung suatu program atau pandangan dunia tersendiri.
Prof. H. Said Aqiel Siradj (Republika, 2011: 2) menjelaskan di dalam tubuh radikalisme, Islam memang telah terfragmentasi dalam ragam bentuk, misalnya, dalam rupa radikal puritan yang berjihad untuk menghilangkan amalan-amalan yang bercampur dengan tradisi lokal. Mereka sangat mililtan karena digelorakan oleh jihad mengembalikan Islam murni sesuai Al-Quran dan Sunnah. Ada pula radikalis dalam wujud berjihad mengislamkan segala sistem sekuler seperti demokrasi dan nasionalisme dengan cara menggantinya menjadi model yang dipandang Islami.
Membenarkan kekerasan atas nama Islam. Inilah yang saya pahami dari gerakan terorisme di Indonesia. Indonesia bukanlah negara perang. Lantas, mengapa mereka bertindak melawan kekufuran sebagaimana dalam kondisi negara perang? Adapun jihad fi sabilillah tidaklah dengan aksi teror seperti bom bunuh diri.
Ayat-ayat Al-Quran tidak mempresentasikan jihad sebagai kekerasan yang sembrono. Pesan Al-Quran untuk menjadikan risalah Rasulullah sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamiin), mengharuskan kemampuan umat Islam untuk menjadi pendamai, penyejuk, dan pemberi jalan keluar bagi kemelut dan kesulitan yang dialami manusia (Sutianto, 2005: 308).
Islam sendiri berasal dari kata aslama atau keselamatan dan kedamaian (Nasr, 2003: 262). Setiap ucapan salam yang diberikan seorang muslim kepada muslim lainnya “assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” adalah usaha untuk memberikan perlindungan, kedamaian bagi siapa saja yang disapanya. Al-Quran dalam menjelaskan kata kedamaian ini melambangkannya sebagai seseorang yang menjadi penduduk surga...”dan mereka menyeru penduduk surga, “kebahagiaan atas kamu semuanya” (Q.S.al-A’raf: 46).
Kalimat “kebahagiaan atas kamu” adalah salam umat muslim yang dikatakan Nabi, merupakan salam penghuni surga (Nasr, 2003: 263). Bagi umat Islam agamalah yang mampu membawa manusia kembali kepada “alam kedaian” (Nasr, 2003: 263), yaitu realitas surgawi teringgi dan keadilan Islam (Sutianto, 2005: 309).
Kita perlu memperlakukan ayat Al-Quran dengan adil, karena ketidakadilan dalam memahami ini dapat berakibat fatal kepada umat Islam itu sendiri. Perang adalah pilihan terakhir dan paling darurat untuk melindungi umat Islam itu sendiri dari kepunahan, atau dari pemaksaan terhadap keyakinan. Pemahaman jihad kepada jalan Allah dengan jiwa dan harta berarti usaha yang paling serius untuk mengejawantahkan pesan-pesan Allah bagi umat manusia. Fazlur Rahman (1983, 13) menandaskan bahwa jihad “dengan harta dan jiwa kalian” adalah untuk tercapainya tujuan Allah” (Q.S.al-Taubah: 41). Pesan Allah yang paling penting adalah pesan kedamaian (Sutianto, 2005: 309).
Perang yang diberlakukan dalam dalam keadaan terpaksa, hanya dapat dilakukan dengan cara yang baik. Keterpaksaan untuk memilih perang manakala cara damai (musyawarah dan diplomasi) tidak dapat dilakukan. Ketika perang berlangsung, umat Islam pun tidak boleh melakukannya secara berlebihan (wala ta’tadu) (Q.S. a-Baqarah: 190). Umat Islam juga dilarang melakukan perusakan tanaman-tanaman, penduduk sipil dan tawna. Pelarangan ini dilakukan untuk menjamin penghidupan setelah perang berlangsung. Menurut Ghulam Farid Malik (dalam Azhar dkk, 2002: 93), yang terpenting adalah tujuannya bukan yang lain, jangan berkhianat, membantai secara masal, jangan membunuh orang yang lanjut usia, wanita dan anak-anak.
Pada kenyataannya, aksi bom bunuh diri yang diberlakukan oleh sebagian umat Islam bukanlah hal yang dibenarkan dalam Islam.bunuh diri untuk memperjuangkan sesuatu tidak sesuai dengan falsafah berjihad dalam Islam (Sutianto, 2005: 310). Motif dan sasaran bom bunuh diri tidak sesuai dengan motif dan sasaran jihad menurut Islam. Motif perang dalam Islam hanya dapat dilakukan jika pihak musuh terlebih dahulu memulai. Sasaran perang dalam Islam tidak menyebabkan pengrusakan masal dan penghilangan sumber kehidupan manusia.
Akibat dari kesalahan motif dan sasaran jihad yang dilakukan teroris menyebabkan lahirnya Islam phobia. Ketakutan akan Islam dan segala hal yang berbau Islam.
RUU Intelejen
Ketakutan pada Islam berakibat pada segala unsur agama, termasuk lembaga pendidikan Islam. Saat terjadi Bom Bali 1 santer terdengar terorisme dikaitkan dengan pesantren akibat tuduhan pemerintah terhadap keterlibatan Abu Bakar Ba’asyir. Hingga banyak orang takut menitipkan putra putrinya di pesantren. Padahal pesantren adalah tempat pendidikan non formal yang mengajarkan para santri risalah keislaman. Risalah-risalah yang erat akan pesat kedamaian.
Tidak cukup dengan pesantren. Citra negative pun ditujukan pada perguruan tinggi Islam. Tuduhan pada salah seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah akan keterlibatannya dalam aksi terror di Rich Calton dan J.W. Marriot menjadi kesempatan emas untuk menjatuhkan Islam. Hal serupa pun terjadi di Cibiru, saat ditemukannya persembunyian teroris di daerah Cibiru yang dekat dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Kota wali pun tengah disibukkan dengan aksi teror. Bom bunuh diri di Cirebon cukup menyita perhatian khalayak.
Kasus terorisme ini dimanfaatkan pemerintah untuk mengadakan undang-undang intelejensi dimana intelejen bertindak sebagai lembaga sensor dakwah Islamiyah. Majalah Time edisi 30 September 2002 menurunkan satu tulisan berjudul, ”Taking The Hard Road” di mana dibuka oleh tulisan “Indonesia menghadapi pilihan sulit menggulung kaum ekstrimis dan risikonya mendapatkan reaksi keras dari umat Islam”.
Hampir 10 tahun kemudian setelah tulisan itu, tahun 2010-2011, Kata-kata ekstrimis, terror bom, Gerakan radikal, mulai terdengar di masyarakat. Kata-kata yang dahulu baik, semakin kemari semakin bermakna negarif seperti jihad, Negara Islam, Syariat Islam, dan lainnya.
Namun, mungkin saat ini umat Islam yang semakin terdesak, seolah–olah tidak ada bedanya antara Islam dengan ekstrimis, teroris atau bahkan seperti yang diungkapkan para orientalis, bahwa Islam itu teroris, ekstrimis, dan lainnya.
Media memulai peranan penting dalam pembentukan opini. Saat ini, isu yang digencarkan adalah tentang NII KW9, yang pada mulanya diduga ada orang yang dicuci otaknya. Namun mengapa tiba-tiba bisa menyambung kepada NII ini, di saat sebelumnya, media gencar memberitakan bom terhadap Ulil, Bom di Mesjid, Bom yang diliput, juga perampokan CIMB Niaga yang dalam diskusi-diskusi terbuka, ada saja yang mengaitkan dengan Umat Islam yang ‘ekstrimis, teroris, dll’.
Saat ini isu tentang NII KW9 mulai dimunculkan kembali, padahal kasus ini sudah bergulir puluhan tahun, dimana terjadi desas-desus bahwa NII KW9 sengaja ‘dipelihara’ Intel. RUU Intelejen pun mulai jadi wacana.
Jadi, apa yang sebenarnya dituju oleh isu yang bergulir saat ini (NII)? Ditambah dengan adanya RUU Intelejen, pembahasan agama dan kekerasan yang marak di media?
Sejarah yang Kembali Terulang
Orang-orang Komando Jihad ditangkap, Undang-undang Subversif PNPS No. 11 Tahun 1963 .Sejak saat itulah UU Subversif ini digunakan sebagai senjata utama untuk menangani semua kasus yang bernuansa makar dari kalangan Islam. Kenneth E. Ward menyatakan, rezim Orde baru (yang dimotori oleh Jendal Ali Moertopo, Kepala Opsis/Aspri Presiden) sedari awal sudah menempatkan Umat Islam melalui Identitas dengan “Darul Islam” (NII), sehingga cenderung hendak menghancurkan Islam, sejak kasus Komando Jihad (Komji), stigma bahwa Islam merupakan agama kaum ekstrim kanan terus didengungkan oleh kelompok Ali Moerrtopo.
M. Sembodo dalam bukunya Pater Beek, Fremason, dan CIA pada hal 142 menjelaskan bahwa ada kesan yang ingin ditimbulkan dari penangkapan-penangkapan aktivis Islam.
Penangkapan ini memberikan adanya pembenaran pada Ali Moertopo bahwa telah muncul bahaya makar yang dilakukan oleh ekstrimis Islam guna memecah belah NKRI. Dengan cara ini ada dua keuntungan yang didapatkan, yaitu memberikan kesan bahwa umat Islam adalah umat yang tidak setia pada NKRI. Kedua memberikan tekanan kepada umat Islam agar tidak macam-macam dengan pemerintah.
Agar tidak dicap macam-macam, umat Islam mungkin saja harus sekuler, harus berpikir liberal, agar tidak dimusuhi oleh Pemerintah. Suatu penggiringan opini yang sangat cerdas sekali, yang akhirnya umat Islam mungkin menjadi malu dengan identitas keislamannya.
Jika kita melihat sejarah, terlihat pola sejarah masa lalu berulang kemasa kini. Jangan heran, mungkin suatu saat akan ada orang tua yang melarang anaknya mengaji, mungkin jika ada orang yang mengajak kepada Islam, orang akan curiga, ketika ada orang berdiskusi tentang Islam, akan menjauh, ketika membahas tentang Negara yang berasaskan Islam akan malu, ketika ada halaqah-halaqah beberapa orang dicurigai, ketika ada sebuah dauroh, dituduh memberontak, ketika membahas tentang politik Islam, dikaitkan dengan menggulingkan NKRI, Rohis dituduh awal mula perekrutan teroris. Rekrutmen da’i dicurigai. Akhirnya orde baru kembali terjadi. Rancangan Undang-undang Intelejen sedang dibahas di DPR. Pengawasan terhadap gerakan dakwah, penyusupan intelijen, dan sejarah berulang kembali.
Para dai tidak mempunyai wibawa lagi karena setiap pergerakannya sebagai duta agam penuhh kedamaian (baca:Islam) harus diawasi oleh Intelejen. aBIN dapat melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif (interogasi) paling lama 7X24 jam. Usulan itu seperti halnya masa lalu, dapat membuat mereka ditangkap, tanpa surat penangkapan, tanpa pemberitahuan, dll. Sehingga Gerakan Islam semakin terbatas geraknya. Lagi-lagi kita harus belajar dari sejarah.
RUU Intelejen: Konspirasi Anti-Islam
Dari romansa sejarah tentang Undang-Undang Intelejensi tersebut hadirlah teori konspirasi. Konspirasi merupakan persekongkolan rahasia dalam suatu tindakan kejahatan. “bagi kalangan “teori konspirasi”, ia dianggap teori yang sudah usang dan harus dibuang jauh-jauh. Namun bagi kalangan lain, teori konspirasi masih dipandang relevan. Tentu keduanya mempunyai dalih dan argumen masing-masing.
Siapa pun yang masih mempunyai hati nurani pasti mengutuk tindakan biadab di Bali yang memakan korban ratusan jiwa warga sipil.begitu pn dengan pemaksaan yang dilakukan oleh NII.
Bagi mereka yang antiteori konspirasi, persoalan bom Bali sudah ditemukan jawabannya, bahkan sebelum tragedi itu terjadi. Dalam hal ini tentu dapat disepakati, terutama jika terorisme didefinisikan secara sederhana sebagai aksi kekerasan bermotif politis yang menjadikan warga sipil sebagai sasarannya.
Bagi para “penganut” teori konspirasi, kasus terorisme dan NII merupakan bagian dari skenario besar perang melawan radikalisme yang dalam realitasnya semakin mengarah kepada kebijakan anti Islam yang tengah dijalankan Barat.
Kaum muslimin di Indonesia diprovokasi untuk berpikir sekuler-liberal, sebagian dari budaya global. Bahkan kaum muslimin didorong untuk meninggalkan cara berpikir tauhid, yang mengakui Al-Quran sebagai kitab suci yang valid dan mukjizat, dan hanya mengakui Islam sebgai satu-satunya agama yang benar.
Umat Islam semakin malu dengan identitas keislaman. Semakin malu dengan syariat, anti terhadap penegakan hukum Islam, mulai bangga dengan liberalisme, hermeneutika, dan humanisme. Dan memang itulah yang dituju mereka. Pertanyaannya apakah kita, kawan-kawan kita, saudara kita akan terjebak dengan makar mereka? Disinilah para dai berperan besar.
1)
Dafatar Pustaka
1. Karen Amstrong. 2003. Sejarah Tuhan. Bandung: Mizan.
2. Said Aqiel Siradj. 2011. Mencari Akar dan Solusi Terorisme. Jakarta: Republika.
3. Sayyed Hosen Nasr.2003. The Heart of Islam, Pesan-Pesan Universal Islam untuk Kemanusiaan. Bandung: Mizan.
4. Sutianto dkk. 2005. Al-Quran Kitab Kesalehan Sosial. Bandung: LPTQ Jawa Barat.


