Minggu, 05 Juni 2011

komunikasi massa

SISTEM PERS INDONESIA
From A5


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Telah diajarkan dalam mata kuliah Pengantar Jurnalistik bahwa ada setidaknya empat jenis pers utama, yaitu pers otoriter, pers liberal, pers komunis, dan pers tanggung jawab sosial. Keempat macam pers ini mempunyai tujuan dan unsur- unsur tersendiri; oleh karena itu, cukup simpel menganalisis jenis pers apa saja yang digunakan dalam suatu wilayah atau negara tertentu.
*      Secara historis, pers Indonesia (dan sebelumnya Hindia Belanda) tidak diberi kebebasan untuk melaporkan hal yang bertentangan dengan tujuan pemerintah. Sejak lahir pers Nusantara pada tengah abad kesembilan belas sampai dengan runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 pers Indonesia dikendalikan dengan ketat. Akibatnya, sampai dengan tahun 1998 sistem pers Indonesia adalah pers otoriter.
Namun, sistem pers Indonesia kini beda dari yang sebelumnya. Dalam beberapa bidang memang terbiasa mengikuti pernyataan pemerintah, tetapi dalam bidang lain pers sungguh-sungguh bertentangan keras dengan agenda pemerintah. Akibatnya, kadang tidak diketahui kini pers Indonesia adalah pers semacam apa.

1.2  Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mengetahui teori, konsep dan system pers di Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN

2. 1 Teori Pers

Empat teori pers sebagai klasifikasi konsep yang dianut oleh pers di negara-negara di dunia menjadi terkenal setelah terbitnya bukunya buku berjudul “Four Theories of The Pers”dengan Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm sebagai pengarangnya. Keempat teori tersebut adalah Authoritarian Theory, Libertarian Theory, Soviet Communist Theory, dan social Responsibilitty Theory (Effendy, 1992: 176-170). Penjelasannya sebagai berikut.
*   Teori Otoriter (Authoritarian Theory)
          Teori ini berkaitan erat dengan system pengawasan terhadap pers yang daya pengaruhnya teramat kuat.
          Teori tersebut mengembangkan proposisi bahwa Negara sebagai organisasi kelompok dalam tingkat tertinggi, telah menggantikan individu dalam hubungannya dengan derajat nilai, karena tanpa Negara seeorang tidak berdaya untuk mengembangkan dirinya menjadi manusia beradab. Di Negara dan melalui negaralah seseorang dapat mencapai kemajuannya; tanpa Negara manusia akan tetap menjadi makhluk premitif.
          Dalam kaitannya dengan fungsi pers, otoritarianisme menentukan tujuan dasar dari pemerintah, yang tak pelak lagi mengawasi iskap terhadap aspek-aspek politik dan kebudayaan dari pers. Para penganut teori ini secara jelas menyebutkan bahwa penyebaran ide, informasi dan opini di kalangan masyarakat memerlukn efek demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hubungan ini dilakukan pengawasan dan pengekangan yang efktif terhaap pers yang dikelola peroangan.
          Berbagai metode telah ditetapkan, yakni:
a.    Metode perizinan
b.    Metode penyensoran
c.      Metode penututan.1)
*   Teori Liberal (Liberalian Theory)
Fungsi pers menurut teori ini bias dirumuskan sebagai berikut:
a.    Mengabdi kepada system politik dengan menyebarkan informasi serta mengadaan debat dan diskusi mengenai hal-hal yang bersifat umum.
b.    Menyampaikan penerangan kepada khalayak intuk dapat berperintahan sendiri.
1) Effendi, Onong Uchjana. Komunikasi Spektrum, (Bandung: Mandar Maju, 1992: 170)

c.    Mengawal hak-hak asasi pribadi dengan bertindak sebagai penjaga daam menghormati pemerintah.
d.    penjual barang dan jasa melalui egiatan periklanan.
e.    Menyajikan hiburan.
f.     Mengusahakan dana bagi kebutuhan sendiri, sehingga bebas dari tekanan-tekanan pihak lain.
       Ciri hakiki dari Teoti Liberal mengenai fungsi pers yang berbeda dengan teori-teori lainnya, ialah hak dan tugas pers untuk mengabdi di luar jalur birokrasi dalam hubungannya dengan kebijaksanaan dan kegiatan pemerintah.  Pers harus menjga pejabat pemerintah tidak menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya. Pers harus menjadi penjaga pelaksanaan demokrasi, yang harus siap untuk melihat dan menyingkapkan kewenang-wenangan atau praktek-praktek otoriter.2)
*   Teori komunis soviet (Soviet Communist Theory)
Komunikasi massa di Uni Soviet dapat dikaji dari cirri-cirinya sebagai berikut:
a.       Komunikasi massa digunakan sebagai sarana Negara dengan partai.
b.      Komunikaasi masa terintegrasikan secara ketat dengan kekuasaan negara dn partai.
c.       Komunikasi massa dipergunakan sebagai sarana pemersatu di dalam negra dan partai.
d.      Komunikasi massa dipergunakan sebagai sarana penyingkapan cita-cita Negara dan partai.
e.       Komunikasi massa digunakan secara ekslusif sebagai sarana propaganda dan agitasi.
f.       Komunikasi massa diberi cirri tanggung jawab yang dilaksanakan dengan keras.
*        Teori Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility Theory)
       Teori tangggung jaawab social yang dikemukakan oleh Theodore Peterson ini adalah pergeseran dari Teori Liberal. Dsar pemikiran dari teori  ini bahwa kebebasan memikul kewajiban-kewajiban secara beriringan, dan pers di negra demokrasi mempunyai kedudukan, kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang hakiki dari komunikasi massa.
       Teori tanggunng jawab social yang di Negara demokrasi merupaan teori baru dengan titik berat pada tanggung jawab per situ, dianggap sebagai pengganti teori Liberal Murni yang dinilai sudah usang.

2) Effendi, Onong Uchjana. Komunikasi Spektrum, (Bandung: Mandar Maju, 1992: 172

2.2 Sistem Pers Indonesia
       Sebelum kita membahas system pers di Indonesia, ada baiknya kalau kita terlebih dahulu melihat kedudukan pers di Indonesia menurut seorang pakar komunikasi bernama Ralp L. Lowenstein (dalam Effendy, 1992:179).
       Dr. Lowensten dalam karyanya berjudul “Press Freedom as a Barometer of Political Democracy” yang diterbitkan oleh The Freedom of Information Center, University of Missouri, di Amerika Serikat, mengklasifikasikan pers di dunia berdasarkan survey yang dilakukan oleh Press Independence dan Critical Ability (PICA) yang tampaknya merupakan penjabaran dari “Empat Teori Pers” yang telah dikemukaan tadi.
       Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Bebas-derajat tinggi (Free-High Degree)
b.      Bebas-Pengawasan sedang (Free-Moderate Controls)
c.       Bebas-banyak pengawasan (Free-Many Controls)
d.      Peralihan (transition)
e.       Diawasi-derajat rendah (Cotrolled-Low Degree)
f.       Diawas-derajat Sedang (Controlled-Medium Degree)
g.      Diawasi-derajat tinggi (Controlled-High Degree) (Effendy, 1992:179).

       Dalam penggolongan menurut versi pakar Amerika itu, Indonesia termasuk klasifikasi “peralian”. Dengan penilaian transisi ini, dapat diartikan bahwa pers Indonesia bisa beralih klasifikasi, bergerak ke atas menjadi “bebas banyak pengawasan” atau bergerak ke bawah menjadi “diawasi derajat rendah”.
       Seperti dikatakan tadi, penggolongan tersebut adalah berdasarkan versi orang Amerika.
       Tidak ada seorang pun di antara orang-orang Indonesia, termasuk para insane pers, yang memasukkan pers Indonesia ke dalam salah saatu dari empat teori pers yang memang terkenal itu (Widjaja, 1992:181). Bahkan Winohito (dalam Effendy, 1992:181) wartawan senior kenamaan, ketika memberikan ceramah di SESKOABRI tanggal 2Januari 1977 menggusulkan tambahan teori kelima yakni “Pancasila Press Theory”. Alasannya ialah sebagaimana dipaparkan berikut ini.
     Sesungguhnya pers tidak dapat diangkat dari dan ditinjau lepas daripada struktur masyarakatnya. Membayangkan seakan-akan pers lepas dari sociological contxt salah besar. Sama kelirunya apabila kita pura-pura tidak melihat sociological determination, suratan sosiologis yang berlaku terhadap tiap-tiap lembaga kemasyarakatan.  
     Oleh karena itu struktur social politik bersikap menetukan bagi corak, sepak terjang serta tujuan yang hendak dicapai oleh pers. Dan oleh karena struktur social politik dilandasi pandangan hidup yang dianut oleh suatu masyarakat, pers pun berlandaskan atas dan mencerminkan falsafah masyarakatnya (Effendy, 1992:181).
      
       Memang tak dapat disangkal pemikiran Wonohito itu, keempat teori per situ pada hakikatnya berlandaskan pada dua system politik. Teori komunis Soviet hanyalah modifikasi dari teori otoriter karena perubahan zaman, sedangkan social responsibility merupakan liberatarian theory zaman modern. Indonesia bukan Negara otoriter dan bukan Negara liberal. System politik di Indonesia khas Pancasila, yang tidak ada duanya di dunia. Demikian pula pers Indonesia adalah pers khas Pancasila yang tidak ada duanya pula di dunia.
            Mengenai hal tersebut jelas dicanangkan oleh Dewan Pers ketika mengadakan Sidang Pleno ke-25 di Surakarta pada tanggal 8 Desembr 1984 yang hingga kinni menjadi pegangan kita.
       Untuk menyegarkan kembali ingatan kita, definisi Pers Pancasila adalah “pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinyaselaku penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan control social yang konstruktif, dengan mengembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab. 3)
         Mengenai istilah bebas dalam definisi itu Pers Pancasila tidak menganut pengertian kebebasan negatives (dari) seperti pada Authoritarian Theory dan Libertarian Theory; juga tidak menganut kebebasan pasitif (untuk) seperti Social Responsibility Theory.
       Kebebasan Pers Indonesia adalah kebebasan pers yang bertaggung jawab. Jaadi pers Pancasila tidak mempermasalahkan bebas dari kapitalisme, individualism, dan lain-lain; juga tidak memperdulikan bebas untuk menyatakan pendapat da untuk lain-lainnya Pers Pancasila menekankan pada rasa tanggung jawb pada kebebasan itu. Makna hakiki tanggung jawb ini dengan sendirinya terdapat pada” kesadaran jurnalistik” insane-insan pers Indonesia sebagai warga negara yang baik dari negara yang berlandaskan Pancasila.
       Drs. Elvinaro Ardianto, M.Si dkk dalam buku Komunikasi Massa (2007:164-165) menjelaskan media massa Indonesia sebagai suatu system, terkait dengan aspek-asek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/ XIV/ 1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berandaskan pada hal-hal:
3) Effendi, Onong Uchjana. Komunikasi Spektrum, (Bandung: Mandar Maju, 1992: 182)
a.       idiil: Pancasila
b.      konstitusional: UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR
c.       Strategis: GBHN
d.      Yuridis: UU Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (massa mendatang dit ambah dengan UU tentang penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”).
e.       Kemasyarakatan: tata nilai social yang berlaku pada masyarakat Indonesia.
f.       Etis: norma-norma kode etik professional.

Pers Indonesia mempunyai kewajiban:
a.      mempertahankan, membela, mendukung dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;
b.      memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila;
c.       memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
d.      membina persatuan dan menentang imperealisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalism, komunissme, dan fasisme/dictator;
e.       menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No.11 Tahun 1982 Pasal 2).

       Kebebasan Pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga Negara bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga Negara mempunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hkikat Demokrsi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982)
       Di samping sebagai sarana untuk member informasi, member pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga mempunyai hak control, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan  konstruktif  (UU Pokok Pers No. 11Tahun 1982 Pasal 3) (Ardianto, 2007: 165)
      
2.3  Perbandingan Pers Indonesia  Pada Masa Orde Baru dan Masa Reformasi

*     Masa Orde Baru

Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan.
Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, Detik, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang antu rezim Soeharto.
 Pembredelan Tempo serta perlawanannya terhadap pemerintah Orde Baru
Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (Aliansi Jurnalis Independen, 1995 : 140).
Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”.
Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah mendapatkanberkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu.
Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang dating bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde Baru.
Fungsi Dewan Pers pada masa Orde Baru
Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers di Indonesia. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ada tujuh fungsi dewan pers yang diamanatkan UU (www.JurnalNasional.com) , diantaranya :
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan juga  masyarakat.
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat adn pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
7. Mendata perusahaan pers.
Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunaman Muhammad yang selaku editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut.      Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas saja.
Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. ( John C. Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah seluruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.
*   Masa Reformasi
Kemudian pada tahun 1998, lahirlah gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan peraturan perundangan-peraturan perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, kita telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966 juncto UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat. Penanda itu terletak antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999.
UU Pokok Pers No.40/1999 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat bagi perwujudan kemerdekaan pers di Indonesia. Namun dalam praktiknya hingga kini kemerdekaan pers belum berlangsung secara substansial karena masih lemahnya penghargaan insan pers terhadap profesinya. Banyak sekali terjadi pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik yang justru kontraproduktif bagi esensi kemerdekaan pers. Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan di samping menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers, juga diakibatkan oleh masih rendahnya penghargaan insan pers terhadap kebebasannya. Dalam menghadapi pers yang nakal, kita tidak bisa begitu saja berpendapat bahwa ketidakpuasan terhadap pers dapat dilakukan melalui protes, klarifikasi maupun koreksi terhadap penerbitan pers karena masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menggugat ke pengadilan.


















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Empat teori pers sebagai klasifikasi konsep yang dianut oleh pers di negara-negara di dunia menjadi terkenal setelah terbitnya bukunya buku berjudul “Four Theories of The Pers”dengan Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm sebagai pengarangnya. Keempat teori tersebut adalah Authoritarian Theory, Libertarian Theory, Soviet Communist Theory, dan social Responsibilitty Theory (Widjaja, 1992: 176-170). Penjelasannya sebagai berikut.
            Pers Pancasila adalah “pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinyaselaku penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan control social yang konstruktif, dengan mengembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.
            Pers Indonesia lebih berkembang di masa reformasi daripada di masa Orde Baru.

















DAFTAR PUSTAKA

Ardianto, Elvinaro dkk. Komunikasi Massa.2007, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Effendi, Onong Uchjana. Komunikasi Spektrum 1992, Bandung: Mandar Maju.
Sumadiria, Haris. Jurnalistik Indonesia. 2008, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Widjadja. Komunikasi. 2008, Jakarta: Bumi Aksara.
www.jurnalnasional.com  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

*A. Rojabi..."aLways come to discussion" *Abu Nurjihad..."saywhat do you think" *Anas Abdul Razak..."Islamic communication and broadcasting is the best" *Arum Ningsih..."Always SPIRIT" *Asep Wildan Setiawan..."don't be lazy"